7/29/2008

Sambutan Komite Sekolah


A.Latar Belakang

Proses penyelenggaraan pendidikan di Sekolah dengan berbagai Visi dan Misinya, tidak mungkin dapat tercapai dengan baik apabila peran serta masyarakat tidak berfungsi di dalamnya.

Komite Sekolah sebagai mitra kerja sekolah dituntut memiliki kemampuan yang semakin optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Komite Sekolah sebagai suatu organisasi yang legal dan bersifat Independence, memiliki peran dan fungsi yang strategis yang dapat menjembatani antara kepentingan masyarakat akan pendidikan dengan pihak sekolah sebagai penyelenggara pendidikan.

Komite Sekolah dapat berperan dan berfungsi sebagai pemberi dukungan, pertimbangan,pengawasan dan mediator yang dapat disampaikan kepada pihak sekolah, sebagai masukan dalam penyusunan RPS dan termasuk didalamnya RAPBS.

Untuk memiliki kemampuan yang lebih efektif dalam memberikan suport terhadap pencapaian tujuan yang menjadi program sekolah, komite sekolah harus secara dinamis mampu beradaptasi dengan tuntutan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Peran serta masyarakat merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yang diwujudkan dalam wadah Dewan Pendidikna dan Komite Sekolah. (Dirjen Dikdasmen).

Secara kualitatif, keberadaaan dewan pendidikan dan komite sekolah/Madrasah memang belum sepenuhnya dapat mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan. Salah satu faktor penyebabnya antara lain masih rendahnya pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan (Stakeholders) pendidikan tentang kedudukan, peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. (Dirjen Dikdasmen/ Kata Sambutan)

Sejalan dengan Renstra Depdiknas sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sebagai solusi diluncurkan program pemberdayaan Komite Sekolah secata Bottom Up oleh DP Kabupaten/Kota.

Dalam paradigma lama, hubungan antara keluarga, sekolah dan masyarakat dipandang sebagai institusi yang terpisah-pisah. Pihak keluarga dan masyarakat dipandang tabu untuk ikut campur tangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Apalagi sampai masuk ke wilayah profesional para Guru.

Dewasa ini paradigma tersebut dalam batas-batas tertentu telah ditinggalkan. Keluarga memiliki hak untuk mengetahui tentang apa yang diajarkan oleh guru di sekolah. Orang tua siswa memiliki hak untuk mengetahui dengan metode apa anak-anaknya diajar oleh guru-guru mereka di sekolah. Dalam paradigma Transisional, hubungan keluarga dan sekolah sudah mulai terjalin, tapi masyarakat belum melakukan kontak dengan sekolah.

Dalam paradigma baru (New Paradigm) hubungan keluarga, sekolah dan masyarakat harus terjalin secara sinergis, untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, termasuk untuk meningkatkan hasil belajar siswa.

Sekolah adalah sebuah pranata sosial yang bersistem, terdiri atas komponen-komponen yang saling terkait dan pengaruh mempengaruhi.

Komponen-komponen utama adalah:

  • Siswa (Peserta Didik)
  • Pendidik/Guru
  • Tenaga Pendidikan
  • Kurikulum
  • Fasilitas Pendidikan
  • Pemangku Kepentingan (Stakeholder)
  • Pola Manajemen Pendidikan (MBS)
  • Paguyuban kelas (Orang Tua Siswa) yang mebantu guru kelas yang merancang dan melaksanakan pembelajaran denga konsep PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan). (Modul 1: Penguatan Kelembangaan Komite Sekolah/Pengantar)

B.Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas)
  2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.044/U/2002 Tanggal 02 April 2002 Tentang DP, Pendidikan dan Komite Sekolah
  3. SK Bupati Tangerang No.18 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Dewan Pendidikan, Komite Sekolah dan Pengolahan Keuangan Komite Sekolah.

C. Maksud dan Tujuan

Maksud :

  1. Agar dapat suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta kepedulian terhadap peningkatan kualitas sekolah/Pendidikan.
  2. Komite yang terbentuk berakar dari budaya, berkembang secara khas, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, kepercayaan sesuai potensi masyasrakat setempat.
  3. Komite yang mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (Client Model), berbagi kewenangan (Power Sharing and advocacy Model), kemitraan (Partnership Model) yang difokuskan pada mutu pelayanan pendidikan.

Tujuan
  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntable dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

D. Peran dan Fungsi Komite Sekolah

Secara umum Komite Sekolah berperan sebagai :

  1. Pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
  2. Pendukung (Supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pengontrol (Controling agency) dalam rangka transparansi dan akuntibilitas penyelenggaraan pendidikan.
  4. Mediator (Mediator agency) antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi pada satuan pendidikan dalam hal :
    a. Kebijakan program pendidikan
    b. Penyusunan Rencana Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
    c. Kriteria Kinerja satuan Pendidikan
    d. Kriteria Tenaga Pendidikan
    e. Kriteria fasilitas Pendidikan
    f. Hal-hal yang terkait dengan pendidikan
    5. Mendorong Orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.

6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan dalam pendidikan di satuan pendidikan.

7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

E. Strategi Pelaksanaan/Operasional:

1. Selaku pemberi pertimbangan

Dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan sehubungan dengan masukan, pertimbangan dan rekomendasi, dilakukan kegiatan sebagai berikut :

  1. Mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sumber daya pendidikan di Masyarakat sekitar sekolah.
  2. Menganalisis hasil pendataan sebagai bahan pemberian masukan pertimbangan di masyarakat dan rekomendasi kepada sekolah.
  3. Menyampaikan masukan dan rekomendasi secara tertulis kepada sekolah.
  4. Memberikan pertimbangan kepada kepala sekolah dalam rangka pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
  5. Memberikan pertimbangan tentang mutu pembelajaran.
  6. Memberikan pertimbangan tentang penyelenggaraan PAKEM.
  7. Memberikan masukan dan pertimbangan tentang Visi, Misi dan Tujuan kebijakan program dan kegiatan pendidikan di sekolah.
  8. Memberikan masukan dan pertimbangan kepad sekolah dalam penyusunan RAPBS.

2. Pendukung (Supporting Agency)

a. Mengadakan pertemuan secara berkala dengan Stakeholder.

b. Mendorong peran serta masyarakat dan Dudi untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu.

c. Memotivasi kalangan masyarakat menengah keatas untuk meningkatkan pembelajaran di sekolah.

d. Mendorong partisipasi masyarakat, Orang tua, Dudi dalam penyediaan saran dan prasarana.

3. Pengontrol

a. Minta penjelasan tentang hasil belajar siswa di sekolah

b. Mencari penyebab ketidak berhasilan belajar siswa dan meperkuat berbagai keberhasilan belajar siswa.

c. Menyampaikan hasil kajian tentang belajar siswa kepada Stakeholder, baik keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapian tujuan program sekolah.

d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarkat baik berupa materi maupun non materi kepada masyarakt dan pemerintah setempat.

4. Mediator antara pemerintah dan masyarakat

a. Membina hubungan kerjasama yang harmonis dengan seluruh Stakeholders pendidikan disekitar sekolah.

b. Mengadakan kerjasama dengan lembaga lain di luar sekolah untuk memajukan mutu pembelajaran

c. Menyebarkan kuesioner kepada Stakeholders untuk memperoleh masukan

d. Menyampaikan laporan secara tertulis tentang hasil pengamatan di derah sekitar sekolah

F. Mutu Layanan Pendidikan

Layanan pendidikan adalah berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk meberikan dukungan terjadinya kondisi PBM yang baik atau bermutu.

1. Hal yang berpengaruh langsung:

a. Guru, berkaitan dengan kemampuan/kompetensi, komitmen, konsenterasi.

b. Bakat dan motivasi peserta didik

2. Sarana Tidak Langsung

a. Sarana dan prasarana

b. Dana

c. Lingkungan

Tidak ada komentar: